Unsur-unsur suatu negara itu meliputi
berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal
dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan
besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal
sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke
Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara
dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang
diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing
adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta
besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat
di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut;
batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat
adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar